Lampung Utara - Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, menyerahkan 127 Sertifikat Hak Milik (SHM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.
Penyerahan PTSL di berikan kepada warga Desa Gunung Gijul Kecamatan Abung Tengah, Penyerahan di laksanakan bertempat di halaman kantor Desa Gunung Gijul pada Selasa 01/08/2023.
Sambutan Ardian Saputra, mengatakan" Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan tanah.
Bertujuan ke depan agar tidak ada lagi antar sesama warga dan antar tetangga yang ribut dengan batas tanahnya.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Semua masyarakat Lampura khususnya Desa Gunung Gijul Kecamatan Abung Tengah patut bersyukur, karena berbagai program Pemerintah telah secara nyata dirasakan, " kata Ardian.
Selanjutnya, pogram PTSL ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melaksanakan percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat dalam rangka untuk melindungi dan memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah milik masyarakat, sehingga dapat terhindar dari perselisihan atau sengketa.
Mari kita bersama-sama mendukung Program Nasional dari ATR/BPN sehingga nantinya tidak ada lagi terjadi sengketa antar sesama warga atas kepemilikan tanah, " tandasnya.
" Ditempat yang sama, Ferry Kepala Desa Gunung Gijul, mengatakan, Ini ke enam kalinya Sertifikat Program PTSL yang dibagikan di Desa Gunung Gijul berkerjasama antar desa kecamatan Abung Tengah dan pemerintah daerah Lampung Utara.
"Kami masyarakat desa mengucapkan terimakasih kepada wakil bupati yang telah memfasilitasi pembagian Sertifikat Program PTSL. Sudah 90 persen masyarakat Desa Gunung Gijul telah memiliki sertifikat, "terangnya.
(Dkpl/CN).